Persyaratan Pemohon :
(1) Warga Negara Indonesia. (2) Foto Copy KTP, Kartu Keluarga Suami & Istri , Bagi Yang telah berkeluarga masing-masing 8 lembar dilegalisir Kelurahan .(3) Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.
(4) Surat Keterangan Penghasilan/Slip gaji dari instansi. Foto Copy Surat Nikah Bagi Pemohon yang telah Nikah. Bagi Pemohon KPR berpenghasilan tidak tetap, membuat keterangan penghasilan diketahui lurah. (5) Penghasilan Keluarga Rp 1.700.000,- s/d Rp 2.500.000,- ( Bagi KPR Subsidi). (6) Surat Keterangan belum Punya Rumah dari Kelurahan, Bagi pemohon KPR bersubsidi.
No comments:
Post a Comment